Matani Satu terambil dari Kata MATANE (Bahasa Totemboan) yang artinya BASANDIRI, orang yang menyebut kata Matane sama dengan Matani, hingga sekarang jadilah kebiasaan orang menyebut Matani.
Matani Satu adalah Desa Pemekaran dari Desa Matani sejak tanggal 07 Agustus tahun 2007 dan disahkan menjadi Desa Definitif pada tanggal 08 Agustus tahun 2007 di Kecamatan Tumpaan dan ditunjuk sebagai Pejabat Hukum Tua adalah Bapak Heinhard Mamoto.
Adapun Hukum Tua Desa Matani Satu sejak pertama yaitu :
-
Heinhard Mamoto Mulai Tahun 2007 s/d 2008. (Pj.Hukum Tua)
-
Lukman, Juli 2008 (Pelaksana Tugas) –Proses Pil-Hut Pertama
-
Jefrie Tinungki Agustus 2008 - 2014 (Hukum Tua)
-
Jefrie Tinungki 2014 - Mei 2016 (Pelaksana Tugas)
-
Lukman,SE Mulai Mei 2016 - Oktober 2016 (Pj. Hukum Tua) - Proses Pil-Hut Kedua.
-
Royke F. N. Rembang mulai Oktober 2016 - Oktober 2022
-
Iwan Rondonuwu,ST mulai Oktober 2022 - Juli 2023 (Pj. Hukum Tua)
-
Oktavian O. B. Lintjewas SE, mulai Juli 2023 - Maret 2024 (Pj. Hukum Tua)
-
David R. S. Wurow, mulai Maret 2024 - Sampai Sekarang (Pj. Hukum Tua)