Pemerintah Desa Matani Satu
Pemerintahan Desa adalah sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam lingkup desa, yang dijalankan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa) sebagai unsur penyelenggara.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.
Sehingga antara Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bagian ini berisi informasi dasar mengenai Desa kami Matani Satu. Silahkan klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
- SOTK
- Pemerintah Desa
- BPD
- PKK